PALAS - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Padanglawas menggerebek salah satu desa di Kecamatan Barumun Tengah yang disinyalir sebagai kampung narkoba, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 21.00.
Tim gabungan dari Satresnarkoba yang melibatkan Satreskrim, Propam serta Satpol PP Pemkab Palas melakukan penggrebekan di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Barumun Tengah.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butar-butar SH mengatakan, hasil penggerebekan dan penyisiran di desa tersebut berhasil diamankan 5 orang pemuja narkoba jenis sabu, salah satunya sebagai pengedar narkoba.

saat pengerebekan, dari tangan salah seorang berinsial ZH (32) diamankan enam bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 7,63 gram dan uang Rp 185.000 dan satu unit handohone android merek Oppo serta handphone kecil merek Nokia.

"ZH merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi di Desa Padang Matinggi yang disinyalir sebagai Kampung narkoba di Kabupaten Palas," terangnya, Kamis (10/3/2022).

Selain pengedar, sambungnya, turut juga diamankan 4 orang lainnya sebagai pemakai narkoba jenis sabu masing masing berinisial MT (28), TTS (30), APAH (23) dan KIS (34) setelah dilakukan tes urine dinyatakan positif.

Kelima tersangka bersama barang bukti narkoba digiring ke Mapolres Padanglawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya terkait peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika.

Agus menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan kampung narkoba tersebut turut serta hadir di lokasi Kepala Desa Padang Matinggi, A.Harahap.

"Kami atas nama masyarakat desa mengapresiasi Polres Palas yang terus gencar melakukan pembrantasan peredaran gelap narkotika terhadap bandar dan pemakai yang cukup meresahkan masyarakat khususnya di desa ini," kata Harahap.