MADINA - Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) mengecam keras pihak PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) atas kejadian yang terjadi di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal yang menyebabkan puluhan warga dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan akibat keracunan gas panas bumi.

Sebelumnya, pada Minggu (6/3/2022) petang tepatnya di Banjir Manggis Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, puluhan warga setempat mengalami mual, muntah hingga sebagian pingsan karena terhirup bau menyengat yang diduga paparan H2S yang berasal dari Wellpad AAE milik PT SMGP.

"Kami mengecam keras PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang karena saluran gas panas bumi miliknya telah menyebabkan korban berjatuhan warga setempat," ujar Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran Nasution didampingi Sekretaris Jenderal Abdul Rahman Nasution dan Chairul Anwar Lubis Bendahara Umum serta sejumlah Petinggi PB PASU dalam siaran pers kepada wartawan, Senin (7/3/2022) yang diterima Gosmut.

PB PASU sangat mengecam kelalaian yang dilakukan oleh PT SMGP, sehingga menimbulkan banyak warga masyarakat setempat mengalami keracunan.

"Sampai tadi malam kami dengar dari berbagai pemberitaan media sudah 58 pasien (korban). Sejumlah warga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit akibat keracunan paparan (diduga) H2S. Kabarnya puluhan warga yang keracunan itu mengalami gejala muntah dan pusing," ungkapnya.

Disisi yang lain, PB PASU merasa turut prihatin dan berduka atas terjadinya peristiwa tersebut.

Menyikapi hal itu, ada dua hal yang menjadi catatan bagi PB PASU untuk merekomendasikan perusahan panas bumi PT SMGP yang beroperasi di Desa Sibanggor Julu Kabupaten Madina agar segera ditutup dan dicabut izinnya.

"Pertama bahwa kami dengar pihak PT SMGP enggan berkomentar. Kedua kebocoran gas PT SMPG sudah pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dan juga memakan korban, 5 orang meninggal dunia di RSUD Penyabungan dan 1 orang meninggal di Puskesmas Kecamatan Puncak Sorik Marapi," paparnya.

"Hal yang menjadi pertanyaan bagi kita, sejauh ini apa sih manfaat PT SMGP bagi masyarakat Kabupaten Madina, khususnya Warga Sibanggor Julu. Justru Musibah dan malapetaka yang sering mereka terima. Dan karena itulah kami merekomendasikan supaya PT SMGP ditutup dan dicabut izinnya. Itu rekomendasi kami," tungkas Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran.*