TAPTENG - Diduga sebagai gembong narkoba jenis sabu dan sering meresahkan masyarakat di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara AH alias H ditangkap tekab saat nunggu pasien, Selasa (1/3/2022). Menurut pihak kepolisian Polres Tapteng, AH merupakan incaran atau target. Karena licin dan agak terselubung dalam menjalankan bisnis haramnya AH sulit untuk diamankan.
 
Namun kali ini pihak Satnarkoba Polres Tapteng berkerjasama untuk mencari tau keberadaan AH, warga Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah.
 
Tepat pada hari Selasa 1 Maret 2022 sekira pukul 20.00 Wib personil Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dugaan merupakan Bandar Narkoba jenis sabu sedang mau melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Sorkam.
 
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (3/3/2022).
 
"Jadi mendapatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono memerintahkan segera lakukan lidik. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi melakukan penyelidikan ke Kecamatan Sorkam dan  informan berhasil memancing AH untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dan sudah dipastikan akan membawa sabu," kata AKP Gurning.
 
Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Tim Opsnal tiba di Kecamatan Sorkam pelapor dan anggota sampai di Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam Barat dan Tim Opsnal langsung mencari tempat yang agak tersembunyi dan dekat dengan tempat diduga pelaku akan datang.
 
"Tidak berapa kemudian Tim Satnarkoba melihat seorang laki-laki sesuai informasi terlihat seperti sedang menunggu seseorang, dan tim langsung mengamankan pria tersebut, dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku," ungkap AKP Gurning.
 
Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih 5,33 gram (lima koma tiga tiga) dan ketika di interogasi AH mengaku bahwa barang Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari orang berinisial GP, yg masih dalam pengembangan dan belum berhasil ditangkap.
 
"Saat ini Pelaku AH sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres  Akbp Jimmy Christian Samma, mengingatkan masyarakat  untuk menghindari Narkoba, dan kami tidak akan pernah bernegosiasi kepada pelaku tindak pidana narkoba tetap kami tindak tegas," pungkasnya.