LANGKAT -  Personil Reskrim Polsek Salapian berhasil membekuk DZ (29) warga Dusun Sri Jadi desa Simpang Pulau Rambung Kecamatan Bahorok. Penangkapan pelaku berkat pengaduan Edi Syahputra (33) warga Dusun V desa Namotongan Kecamatan Kutambaru ke Polsek Salapian perihal kehilangan sepeda motor miliknya.
 
Ini bermula saat korban berada di kediaman kerabatnya Gulung Sucipto di Desa Namotongan, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Ia didatangi Sudarwin dan mengabarkan sepeda motor milik korban telah hilang.
 
Mendapat informasi tersebut, ia beserta rekannya, langsung beranjak ke Mapolsek Salapian untuk membuat laporan.
 
Kasi humas polres Langkat IPTU Joko Sumpeno membeberkan hal demikian kepada awak media Minggu (27/2/2022).
 
Joko menguraikan setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Salapian menerima informasi dari masyarakat yang melihat seorang pria yang dicurigai.
 
Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting  langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dedi YP Ginting SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
 
 
Bersama timnya, kanit reskrim bergerak cepat dan bergabung dengan warga sekitar. Pengintaian membuahkan hasil, Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 02.50 WIB, tim unit reskrim dan warga melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 2283 RB warna merah milik korban.
 
Tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku dan saat itu juga diboyong ke Mapolsek Salapian.
 
Kini  pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor mendekam dan diamankan di Mapolsek Salapian guna proses hukum selanjutnya, tandas Joko.