TOBA - Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Toba Wilson Napitupulu meminta dan mendesak oknum Polres Toba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran narkoba di Kabupaten Toba ditindak tegas. Hal tersebut diungkapkannya menyikapi beredarnya isu di masyarakat Toba khususnya dikalangan masyarakat Habinsaran serta pemberitaan di beberapa media online adanya dua oknum personil Polsek Habinsaran yang ditangkap Propam Polres Toba, Senin (21/2/2022).
 
Wilson Napitupulu mengaku terkejut dan kecewa mendengar dan mengetahui informasi adanya oknum personil Polres Toba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan  peredaran Narkoba di Kabupaten Toba. 
 
Didampingi Charles Hutagaol Wakil Ketua dan Meriyanti Novel Harianja Bendahara LAN Kabupaten Toba (Lembaga Anti Narkotika) Wilson menyebutkan sebagai salah satu pimpinan Lembaga Kemasyarakatan mitra pemerintah khususnya aparat penegak Hukum BNN dalam upaya pemberantasan dan pemutusan mata rantai peredaran Narkoba di NKRI, LAN hadir di Kabupaten Toba mendukung kinerja Polri dari bahaya Narkoba serta berbagai tindak pidana kejahatan lainnya.
 
Namun lanjutnya, peristiwa ini sangat memalukan dan menyakiti serta mencederai perjuangan negara dalam upaya pemberantasan barang haram ini di masyarakat demi menyelamatkan generasi muda penerus bangsa.
 
"Atas hal tersebut, saya selaku Ketua LAN Toba meminta kepada Kapolda Sumut secara khusus kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bila dugaan itu terbukti dengan benar supaya kedua oknum polisi tersebut ditindak tegas dan dipecat dari Kepolisian Negara RI karena tindakannya telah merusak institusi Polri dan mencederai perjuangan bangsa dan negara dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," ujarnya.
 
Ia juga sangat mengapresiasi Polres Toba khususnya Satres Narkoba dalam upayanya menjalankan tugas untuk pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Toba. 
 
"Untuk itu kami meminta Kapolres Toba supaya transparan dalam hal ini kepada publik. Kalau benar ada oknum personil Polri Polres Toba yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkoba Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya hendaknya transparan dalam memberikan informasi secara terbuka kepada publik," pintanya.
 
Sebelumnya dua oknum Polres Toba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran narkoba ditangkap. Berdasarkan informasi yang dihimpun www.gosumut.com,  penangkapan dari kedua oknum polisi itu atas pengembangan Satnarkoba Polres Toba terhadap seorang tersangka pelaku peredaran narkoba JAM (28) pada Selasa, (8/2/2022) di Desa Tangga Batu Satu Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.
 
Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya tersangka JAM saat di periksa tim penyidik SatRes Narkoba Polres Toba mengaku barang haram tersebut dia dapat dari seorang oknum Personil Polres Toba inisial MP. Mendapat informasi tersebut Kapolres Toba melalui Propam Polres Toba mengamankan oknum Polri yang disebut tersangka yang bertugas di Polsek Habinsaran Kabupaten Toba. 
 
Saat berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, dari tangan pelaku berhasil diamankan  Barang Bukti (BB) sebanyak 69 paket/plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat 15,67 Gram.
 
Ketika www.gosumut.com melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir Senin, 21/02/2022 melalui SMS WhatsApp selulernya berikut dengan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH mempertanyakan proses yang telah dilakukan pihak Polri terhadap kedua Oknum Personil Polres Toba yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan peredaran narkoba ini belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan, walaupun pertanyaan www.gosumut.com sudah dibaca dengan bukti tanda contreng 2 warna biru.