MEDAN - Polda Sumut melimpahkan berkas kasus suntik vaksin kosong melibatkan dokter TGA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut.

Kepala Bidang Hubungab Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di JPU kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini berkas dokter G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Hadi, Selasa (22/2/2022).

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap penyidikan dan hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang, keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ungkap eks Kapolres Biak ini.

Dalam kasus ini, Hadi menuturkan, penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," tutur Hadi.

Saat Ditanya kapan akan disidangkan, Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

"Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkas Juru Bicara Polda Sumut ini.