PADANG SIDEMPUAN - Bangunan tembok keliling yang mengakibatkan tidak ada akses jalan keluar masuk dari rumah sejumlah warga di Kampung Bukit Lingkungan II, Kelurahan WEK II, Kecamatan Padang Sidempuan Utara ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut diketahui saat wartawan mengkonfirmasi Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Sidempuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, Kamis (17/2/2022).
 
“Setahu saya aktifitas bangunan tembok yang ada di Lingkungan II, Kelurahan WEK II, Kampung Bukit depan Masjid Sangkumpal Bonang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan hingga saat ini,” ungkap Ruslan.
 
Ditegaskan Ruslan bahwa untuk mendirikan bangunan, warga terlebih dahulu harus melengkapi administrasi, berikut syarat lainnya sebelum membangun.
 
Sementara dikabarkan sebelumnya, rapat mediasi yang diadakan di kantor Camat Padang Sidempuan Utara antara 7 KK (Kepala Keluarga) warga Kampung Bukit Lingkungan II, Kelurahan WEK II dengan Perwakilan pemilik lahan masih belum menemukan titik terang, Kamis (17/2/2022).
 
Rapat mediasi yang dihadiri anggota DPRD Padang Sidempuan, Gunawan Simbolon, Kasat Intel AKP P Gultom, Lurah Wek II Hendri Putra, perwakilan Satpol PP Akhyar Ramadhan Siregar, Kabid Perizinan, Bhabinsa, Kamtibmas dan TR Rambe.
 
Camat Padang Sidempuan Utara, Nanda Alvina ketika dihubungi wartawan menyebutkan akan kembali menggelar rapat mediasi.
 
“Tadi rapat mediasi sudah diadakan, amun perwakilan dari pemilik lahan tidak bisa menjawab apa-apa. Karena jubirnya Reza masih di Medan. Jadi kita tunggu jubirnya datang dari Medan,” ucap Nanda Alvina.
 
Lebih lanjut Nanda Alvina mengatakan, ia juga akan mewakili warga setempat memohon ke pihak pemilik lahan, agar dapat membuka akses jalan keluar masuk 7 keluarga. Sebab, keluar masuk mereka hanya dari tembok bangunan yang saat ini sudah di bangun si pemilik lahan.