PALAS - Seorang pengedar narkoba jenis ganja berinsial HSS alias Robot (39) warga Lingkungan I Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas (Palas) dicokok personel Satresnarkoba Polres Palas, Sabtu(19/2/2022).

Kapolres Padamglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kasat Narkoba,AKP Agus M.Butar -Butar.SH mengatakan, pengedar narkoba ini ditangkap menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Desa  Siolip,Kecamatan Barumun Tengah sering ada transaksi narkotika.

Dikatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat personil Satresnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi Desa Siolip.

" Pengedar narkotika jenis daun gamja berinisial HSS berhasil kita amankan dengan barang bukti (BB) jenis daun ganja kering seberat 23,23 gram," kata Agus.

Barang bukti tersebut, sambungnya diamankan dari tangan tersangka sebanyak 8 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan daun ganja kering.

Ia menambahkan tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinisial HSS alias Robot bersama barang bukti daun ganja kering digelandang ke Mapolres Palas guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka HSS dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.*