LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda.Yuna Hendrawan Gultom, berhasil menangkap pelaku terduga pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (16/2/2022) sekira pukul 15.45 di Dusun Kp.Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Kedua pelaku masing masing OA alias Olis (28) dan MU alias Uqbal (20), keduanya warga Tanjung Pasir. 
 
"Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/II/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LBH/POLDA SUMUT. Tanggal 15 Februari 2022," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi, Rabu (16/2/2022). 
 
Menurut Kasat, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15.02.2022) saat korban datang ke Polsek Kualuh Hulu mengaku menjadi korban pencurian sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Hitam Abu-abu BK.6627 ZK, An. Romadan dan membuat laporan polisi
 
"Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Ipda.Yuna Hendrawan Gultom, langsung memimpin tim guna melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, diketahui orang yang diduga pelaku pencurian (curat) tersebut," jelasnya. 
 
Pada Rabu (16.02.2022l sekira pukul 14.30, orang dengan ciri ciri yang telah diketahui ada di seputaran Desa Tanjung Pasir, Tekab Polsek Kualuh Hulu langsung bergerak menuju sasaran yang telah diketahui.
 
"Di TKP penangkapan terlihat orang deng ciri ciri pelaku, selanjutnya tim mengamankan 1 orang. Setelah diinterogasi terduga, diamankan lagi 1 orang teman terduga yang bersembunyi di semak semak seputar TKP. Pada saat ditanyakan tentang kejadian pencurian sesuai dengan LP tersebut, kedua orang tersebut mengakui perbuatannya dan pada saat kejadian pelaku telah melakukan aksinya pada malam itu sebanyak 2 rumah yang telah dimasuki dan mengambil berupa kendaraan bermotor dan satu buah HP yang berada di dalam masing masing rumah tersebut," urainya. 
 
Untuk proses hukum selanjutnya, tim membawa nya ke Polsek Kualuh Hulu.
 
"Barang bukti 1 unit sepeda motor Jenis Honda Supra X BK.6627 ZK, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno BK 3452 JAH warna hitam kabus, 1 unit Handphone jenis Oppo A 37 R. warna putih dan 1 handphone Realme warna hitam," terangnya.