MEDAN - Terbukti bersalah miliki sabu seberat 23,94 gram, Suhada (25), nelayan asal Deliserdang divonis 8 tahun penjara. Putusan dibacakan hakim ketua Ulina Marbun, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/2/2022).
 
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," kata Ulina.
 
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
 
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan dalam persidangan," jelas hakim.
 
Putusan majelis hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Namun, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
 
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dan temannya pergi ke Medan tepatnya di toko roti J-CO jalan Brigjend Katamso untuk membeli sabu seharga Rp5 juta.
 
Naasnya, saat di perjalanan sepeda motor terdakwa diberhentikan petugas polisi dan ditemukan sabu seberat 23,94 gram.