SIANTAR - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) kabulkan gugatan penggugat (Lilis Daulay) terkait sengketa lahan yang berada Jalan Timbang Galung, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Hal itu terlihat dari putusan Majelis hakim PT TUN Medan yang menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No : 34/G/2021/PTUN.MDN, melalui putusan No : 227/B/2021/PT-TUN Medan.

"Salinan putusan banding dari PT Medan telah kami terima selaku kuasa hukum dari Lilis Daulay, dan banding tersebut diputuskan tertanggal 25 Januari 2022," ucap Rudi Malau selaku kuasa hukum kepada awak media, Selasa (15/2/2022).

Bahkan menurutnya, kalau gugatan penggugat kliennya telah dikabulkan seluruhnya. Menyatakan batal Surat keputusan yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Pematangsiantar berupa 2 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ng Sok Ai. Kedua SHM tersebut yakni, SHM No.49 Kampung Teladan tanggal 15 Juni 1976 Surat Ukur PLL/1975 luas 1.500 M2 dan SHM No. 7 Desa Teladan tanggal 14 Maret 1988 Surat Ukur Sementara No.59/1988 tanggal 9-3-1988 luas 1.400 M2.

Selain itu, dalam putusan tersebut tertulis, mewajibkan tergugat (BPN) untuk mencabut surat keputusan tersebut. Dan membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat banding sebesar Rp 250.000. Sebelumnya, tergugat juga dibebankan membayar biaya perkara yang timbul pada tingkat pertama sebesar Rp 13.160.200.

Secara singkat dijelaskan Rudi Malau kronologi status Lahan yang selama ini dikuasai Penggugat Lilis Suryani Daulay sebagai ahli waris atau keturunan Soedjono sejak tahun 1947. Dimana alm HAMZAH DAULAY gelar MANGARADJA TUMATING, pembuka kampung Timbang Galung, termasuk Kelurahan Teladan sebelum dimekarkan.

Almarhum Hamzah Daulay memiliki anak Almarhum Mansyur Daulay dan menikah dengan Sulastri ibu kandung dari Lilis Suryani Daulay. Sulastri merupakan anak dari Soedjono dan Siti Kaminah. Soedjono bahkan pernah dihukum oleh Belanda karena ketahuan mencuci bendera merah putih.

Namun karena Soedjono yang bisa menjinakkan hewan dipercaya menjadi manager taman hewan. Dan oleh penjajah mempercayakannya dan tinggal di rumah yang berada di lahan hingga menjadi objek sengketa.

Sepeninggalan alm Soedjoeno, lahan yang menjadi objek sengketa turun- temurun dikuasai hingga saat ini menjadi tempat usaha keturunan dari alm Soedjoeno. Peralihan lahan, dari lahan untuk usaha pertanian, berjualan kelontong dan rumah makan, hingga usaha lainnya oleh keturunan dari alm Soedjono (kakek Lilis)

Atas dasar itulah Lilis Suryani mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Karena Penggugat baru mengetahui adanya 2 SHM atas nama Ng Sok Ai tersebut pada Maret 2021.