LABUHANBATU - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Napza Insyaf Parmadi Putra di Medan, memfasilitasi sebanyak 5 orang penyalahgunaan narkotika, Kamis (11/2/2022). Adapun kelima residen tersebut berinisial DON (31) warga Kelurahan Sigambal, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, MAR (40) warga Desa Damuli Kebun, IW (31) warga Desa Damuli Kebun, APP (33( warga Sioldengan dan AAH (28) warga Sigambal.

Kelima residen direhabilitasi setelah adanya permohonan dari pihak keluarga masing masing dan selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu berkoordinasi dengan Kepala BRSKPN Insyaf Sulaiman Sitompul dan para keluarga melengkapi setiap administrasi dari permohonan, kartu keluarga, pemeriksaan kesehatan selanjutnya untuk keberangkatan difasilitasi Kasat Narkoba.

"Rehabilitasi adalah program yang paling tepat untuk para pecandu narkoba, sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu berupaya untuk memanusiakan penyalahgunaan narkoba supaya kembali ke jalan yang benar dan menjadi manusia yang sehat, berguna untuk keluarga anak dan isterinya," sebut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti.