LABUHANBATU - Bongkar kios grosir rokok, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Ipda Yuna H Gultom menangkap tersangka JSA alias Sanggam (20), di Jln. Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan tepatnya di depan Hotel Grand Kecamatan Kualuh Hulu Kab. Labura, Selasa (8/2/2022) sekira pukul 21.50. Petugas menangkap pelaku warga Gang CK Cafe Wonosari, Lorong l Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, didasarkan pada laporan polisi nomor LP / B / 514 / Xl / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021 atas nama pelapor Final Imelda Marpaung. 
 
Kapolsek Kusluh Hulu melalui Kanit Ipda Yuna H Gultom SH MH, kepada wartawan Rabu (9/8/2022) menyebutkan, perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 363 dari KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. 
 
Disebutkan Kanit, pelapor (korban), Final Imelda Marpaung, seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Angkatan 66 Gang Rezeki No. 334 Kel. Aek Kanopan, melaporkan pada Senin 15 Nopember  2021, terjadi pencurian dengan cara membongkar kios grosir rokok korban. Mengakibatkan korban kehilangan beberap slop rokok miliknya. 
 
Menindaklanjuti laporan korban tersebut katanya, tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu,  melakukan penyelidikan dilapangan dan diperoleh informasi  keberadaan pelaku. 
 
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku", ucap Ipda Yuna, Rabu (9/2/2022). 
 
Kemudian lanjutnya, pelaku diintrogasi dan dia menerangkan, ianya bersama P (DPO) telah melakukan pencurian berbagai jenis rokok  di toko / grosir milik korban  di Pajak Inpres Aek Kanopan. 
 
Tim pun langsung membawa tersangka untuk menunjukkan/mencari barang bukti dan tersangka lainnya. Saat pengembangan, tim mendapatkan barang bukti berupa beberapa slop/pak rokok yang dicuri tersangka. 
 
Namun dalam hal ini, tersangka P tidak ditemukan. Lalu tersangka JSA alias Sanggam dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.