MEDAN - Sebanyak 26 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dan predikat kepatuhan  rendah (zona merah) dalam Survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2021, dijadwalkan akan hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Medan, Kamis (10/2/2022). Kehadiran ke 26 Pemda itu, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akan diwakili oleh para pejabat di daerah masing masing. 
 
"Sampai malam ini misalnya, yang sudah mengkonfirmasi akan hadir di antaranya ada  wakil bupati, sekda, asisten dan sebagainya," jelas Abyadi Siregar ketika dihubungi malam ini, Rabu 9/2/2022).
 
Abyadi menjelaskan, para pejabat di daerah itu, akan menerima Nilai Hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Layanan Publik, yang dilakukan tahun 2021. 
 
Abyadi menjelaskan, dari 26 Pemda tersebut, 18 Pemda di antaranya hanya meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning) dari survei penilaian yang dilakukan Ombudsman RI. Sedang 8 Pemda lagi, hanya meraih predikat kepatuhan rendah (zona merah).
 
Penyerahan Nilai Hasil Survei itu, jelas Abyadi, akan dibagi dalam dua sesi. Untuk Pemda yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang (zona kuning), penyerahannya dilakukan di sesi  pertama, yakni pagi pukul 9.00 wib sampai selesai. 
 
Sedang untuk Pemda yang meraih predikat kepatuhan rendah (zona merah), penyerahannya akan dilakukan di sesi kedua, yakni pada siang hari pukul 14.30 sampai selesai.
 
Abyadi menjelaskan, penyerahan nilai hasil survei kepatuhan ini sangat penting. Pemda harus mengetahui potret penyelenggaraan layanan publik yang mereka lakukan. Sehingga dengan demikian, nilai hasil survei itu akan menjadi bahan evaluasi bagi kepala daerah untuk terus meningkatkan kepatuhan penyenggaraan layanan Pemda terhadap pemenuhan standar layanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.