MEDAN - Dua penganiaya yang berujung kematian Eri Sinarta divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/2/2022). Keduanya ialah Buhari Saputra alias Abu dan Agus Tamih.


Vonis dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Hakim menilai, dua warga Medan Belawan tersebut, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Dikatakan hakim adapun yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban Eri Sinarta meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Hakim.

Vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) William F Soaloon, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu dalam dakwaan JPU menguraikan, bahwa perkara ini berawal pada Kamis 13 Mei 2021 sekira pukul 01.30 WIB, ketika terdakwa Agus Tamih tiba di rumahnya, Jalan Selebes Kecamatan Medan Belawan.

Saat itu, Agus mendapat informasi yang mengatakan kepadanya bahwa tadi Aritonang, Edo dan Deni, masing-masing status daftar pencarian orang (DPO) datang ke rumahnya sambil membawa klewang dan marah-marah.

Kemudian Agus Tamih bersama kelompok yang terdiri dari terdakwa Buhari Saputra alias Abu, Jimmi (DPO), Yunus (DPO), Yusuf (DPO), Fauzan Aroji Alias Ahmat (DPO), Anto Kiwak (DPO), Rian (Dpo), Syawal dan Boli (DPO) duduk-duduk di teras rumah Agus Tamih menunggu kedatangan panggilan dari ketiganya.