PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) terus memburu pengedar narkotika di wilayah hukumnya dengan mencokok kelompok jaringan peredaran gelap narkotika. Kali ini giliran pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di Kecamatan Lubuk Barumun, berhasil 'digulung'. Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra  Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH mengatakan, tertangkap kedua pengedar ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Pagaran Mompang.
 
"Lokasi yang dijadikan tempat transaksi narkotika berada disebuah perladangan masyarakat di seberang sungai Barumun," terang Agus, Sabtu (5/2/2022).
 
Dikatakan, selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengintaian disekitar lokasi. Berselang tidak begitu lama terlihat dua orang lelaki sedang duduk diperladangan masyarakat.
 
Kata Agus, langsung dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus kertas warna hitam yang berisikan daun ganja kering seberat 8,80 gram dan satu set alat isap sabu dengan pipa kaca terpasang yang berisi sabu.
 
Barang bukti lainnya, sambungnya dua unit handphone android merek Oppo dan Realme, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nopol dan uang tunai Rp 450 ribu.
 
"Kedua tersangka pengedar narkotika bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan proses hukum selanjutnya," tambah AKP Agus M Butar-Butar SH.
 
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan  Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun penjara, pungkasnya.