MEDAN - Diduga khawatir dijemput paksa, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahrin Harahap penuhi panggilan Ombudsman.


Rektor hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Rabu, (2/2/2022) sekitar Pukul 9.30 WIB.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kecurangan seleksi dosen non Apartur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021.

Pemeriksaan sebelumnya pada hari Senin, (31/1/2022), sang rektor mangkir dan hanya mengutus delegasi.

Namun karena dalam surat panggilan Ombudsman bernomor B/0038/LM.11-02/I/2022 tertanggal 20 Januari 2022 ditegaskan bahwa rektorlah yang harus hadir langsung tanpa diwakili, maka utusan Rektor UINSU tersebut terpaksa ditolak.

Karena itu, Ombudsman langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada Rektor UINSU.

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kampus UINSU tersebut masih berlangsung.

Kepala Omnudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar sebekumnya mengaskan, Ombudsman akan menjemput paksa Rektor UINSU sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-undang jika sang rekor tidak memenuhi panggilan pihaknya sebanyak tiga kali.

"Dalam Pasal 31 Undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, kita berwenang memanggil paksa terlapor dalam hal ini Rektor UINSU jika tiga kali tidak memenuhi panggilan Ombudsman," tegasnl Abyadi, Senin, (31/1/2022) lalu.

Diduga khatir dijemput paksa, maka hari ini, Rektor UINSU hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.