BATUBARA - Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polres Batubara mengamankan delapan unit truk di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara. Kedelapan truk itu diamankan lantaran diduga membawa berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedelapan truk itu diamankan atas laporan dari masyarakat adanya kegiatan bongkar muat di bekas pabrik Becing Plant, Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Minggu (23/1/2022). Atas laporan itu, petugas turun ke lokasi.

"Mendapati laporan itu, personel Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satreskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (30/1/2022).

Hadi menjelaskan setelah diamankan, para sopir diinterogasi dan mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung. Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.

"Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara 'Al' selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang dan para sopir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara 'An' yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red)," sebut Hadi.

Kedelapan truk yang membawa barang-barang dari Malaysia tanpa dokumen itu berisikan aksesoris patung, berisikan mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering serta daging sapi.

Hadi menambahkan dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu, petugas membutuhkan koordinasi dengan lintas sektoral.

"Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor 'An'," sebut Hadi.

Hadi menambahkan dalam kasus itu, diduga melanggar tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.*