SIBOLGA - Mobil truk bermuatan hewan babi berasal dari daerah luar Provinsi Sumatera Utara belakangan marak masuk ke Kota Sibolga. Diduga, aktifitas pengiriman hewan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Dugaan ini diperkuat pernyataan dari Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Sibolga, Brando Siregar, yang mengakui pihaknya belum pernah melakukan kegiatan pemeriksaan kendaraan pengangkut hewan dan tumbuhan di pintu masuk jalur darat menuju Sibolga.

“Kalau check point (titik pemeriksaan) kita (DKPP Sibolga) memang gak punya, karena itu terkait dengan tenaga juga terkait dengan anggaran. Kita gak punya itu. Selama saya tugas di sini, gak ada petugas untuk check point itu,” ungkap Brando, di kantornya, Jumat (28/1/2022).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2000 tentang karantina hewan dijelaskan bahwa hewan dan produk hewan, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain wajib memenuhi syarat antara lain:

1. Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
2. Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
3. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

Namun, kata Brando, DKPP hanya akan melakukan pengecekan kelengkapan SKKH terhadap mobil pengangkut atau media pembawa hewan Babi tujuan Sibolga bila ada permintaan untuk dilakukan pemeriksaan.

“SKKH itu biasanya dikeluarkan daerah asal bukan daerah tujuan. Biasanya, itu berlaku 24 jam SKKHnya. Kalau misalnya dia (pelapor) memang butuh diperiksa lagi, sudah melebihi 24 jam, dia datang ke kita, kita periksa. Tapi, dulu itu kita sudah arahkan bahwa kalau misalnya mau mengambil dari Jambi, itu ada surat-surat yang harus dia penuhi. Kalau dulu rutin, sih, mencek ke sana itu. Waktu itu tahun dua ribu belasanlah, gitu. Mereka bilang, mereka sudah gak ada aktifitas. Jadi, sejak itu gak dicek lagi,” ucapnya.

Saat ditanya tanggapannya terkait isu keberadaan penyakit demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) di Indonesia, Brando menyadari penting untuk dilakukan tindakan perncegahan penyakit pada babi itu mewabah di Sibolga.

“Mulai tahun kemarin itu kita (DKPP Sibolga) sudah menyurati Kelurahan mengenai kewaspadaan bahaya ASF ini. Jadi, misalnya ada babi warga yang mati, itu dilaporkan. Kemudian, kalau ada laporan, kita ke sana untuk desinfeksi kandang,” sebutnya.

Koordinator Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Wilayah Kerja Sibolga, drh. Ekayanti Pasaribu sebelumnya mengakui menerima laporan terkait adanya mobil truk bermuatan hewan babi dari luar daerah yang masuk ke Sibolga.

“Kami (BBKP) dapat informasi dari Dinas Peternakan Tapteng (Kabupaten Tapanuli Tengah) ada masuk (mobil truk bermuatan hewan Babi) dari Lampung katanya. Ya, sudah, saya tegaskan sama anggota (petugas BBKP) jangan ada yang kasih keluar dari Sibolga. Tetap kita harus ngikutin aturan, kan. Peraturannya yang terbaru, yang mengeluarkan rekomendasi masuk antar daerah, itu dari provinsi,” kata Ekayanti melalui sambungan telepon seluler.