SIANTAR - Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Siantar, Jhonson Tambunan diamankan Kejatisu di Kota Bandung tepatnya di sebuah rumah kos-kosan, Rabu (26/1/2022).


Jhonson ditangkap setelah sempat ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2021.

"Iya benar, Jhonson ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat berada disalah satu kos-kosan disana. Cuman kita ini mau berangkat ke Medan untuk membawa Jhonson ke Kejari Siantar," terang Kasi Intel Rendra Pardede melalui via telefon, Kamis (27/1/2022).

Informasi yang dihimpun, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Tahun 2014, terpidana Jhonsom Tambunan harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu juga telah diterima Kejaksaan Siantar tahun 2020.

"Setelah kita terima putusan dari MA tersebut, kita sempat memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali. Tapi terpidana tidak ada itikad baik menyerahkan diri menjalani proses hukum, sehingga dijadikan DPO dan semalam berhasil diamankan," ujar Rendra.

Selain itu, Rendra juga menyatakan bahwa tertangkapnya Jhonson Tambunan dikarenakan tersandung kasus Korupsi pembangunan Pasar Tozai Siantar yang mengakibatkan kerugian negara. Pada saat itu Jhonson diketahui sebagai pimpinan proyek.