MEDAN - Polda Sumut saat ini tengah membentuk tim untuk mengusut kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Penegasan tersebut disampaiakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin(24/1/2022).

"Terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Polda Sumut telah memebentuk tim yang terdiri dari Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Dirresnarkoba) Direktorat Resesrse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat," tegas Hadi.

Tim yang dibentuk, lanjut dijelaskan Hadi, nanti akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan kerangkeng manusia di halaman belakang kediaman orang nomor satu di Kabupaten Langkat tersebut.

"Saat ini, tim masih bekerja. Informasi lanjutan akan segera disampaiakan," jelasnya.

Namun, Hadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kerangkeng tersebut sudah ada di kediaman Terbit Rencana, Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat sejak 10 tahun lalu.

"Pada penggeledahan yang dilakukan tim Polda Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, (18/1/2022) pekan lalu ditemukan kerangkeng yang berdsarkan hasil pemeriksaan sudah ada sejak tahun 2012. Dan di lokasi, ditemukan 4 orang penghuni kerangkeng yang memilik pengemaman maksimal degan gembok ganda," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, kata Hadi, tempat itu dijadikan lokasi rehabilitasi pecandu narkotika.

"Namun, hingga kini, polisi masih mencari fakta-fakta di lapangan," pungkas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat Tim KPK dan Polda Sumut melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait fee proyek di kabupaten tersebut.

Saat itu, tim KPK dan Polda Sumut menemukan penghuni kerangkeng yang penuh luka pada bagian wajahnya.

Sedangkan penghuni kerangkeng lainnya saat itu sedang bekerja di kebun sawit milik raja kecil di Kabupaten Langkat itu.