MEDAN - Gara-gara anjing peliharaan, satu keluarga di Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terancam masuk penjara.

Pasalnya, satu keluarga berjumlah 4 orang yang terdiri ibu dan anak tersebut dilaporkan ke Polrestabes Medan karena menganiaya Tiur Ranna Yani boru Hutabarat hanya karena anjing peliharaan korban dan para pelaku berkelahi.

Apalagi, penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan Polda Sumut.

Informasi dihimpun, penganiayaan terhadap Tiur yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut terjadi pada hari Minggu, (24/10/2021) sekitar pukul 11.45 WIB tepat di depan rumahnya, Jalan Kelapa Kemiri Ujung Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Namun, hingga kini, para pelaku masih berkeliaran sehingga korban merasa laporannya tidak diindahkan oleh Polrestabes Medan.

"Aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut bermula adanya 2 ekor anjing peliharaan milik warga berinisial M dan anjing milik saya berkelahi dan memunculkan kebisingan di depan rumahku," ujar Tiur, Sabtu, (22/1/2022).

Saat itu, lanjut Tiur menjelaskan, ia beranjak ke depan rumah untuk melihat keributan peliharannya tersebut dengan anjing tetangga.

"Kemudian, saya ke depan rumah dan saya melihat si M memukuli anjing saya. Lalu saya suruh anjing saya masuk dan saya sudah meminta maaf kepada M. Namun DN yang tak tahu menahu duduk persoalannya ikut nimbrung datang ke rumah saya dan langsung marah-marah hingga membuat keributan," jelasnya.

Disebutkan Tiur, tak hanya menghina, dengan kalimat merendahkan, terduga pelaku bersama beberapa orang anaknya bahkan bersama-sama menganiaya dirinya.

"Saya dijambak rame-rame. Diludahi dan dicaci maki oleh mereka gara-gara anjing peliharaan itu," sebutnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, pihaknya telah melaporkan 4 orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.

"Dalam kasus ini, ada 4 orang yang kita laporkan, yakni berinisial DN, YS, YNS dan WGS. Mereka diduga melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 170 Jo 351 KUHPidana," katanya.

Kendati demikian, Minardo menjelaskan, tindak lanjut dari pihak Polrestabes Medan malah mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHPidana. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut layak diterapkan Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHPidana.

"Karena dalam video tersebut, kekerasan yang dialami klien kita dilakukan secara bersama-sama dan diduga bukan dilakukan satu orang," jelasnya.

Jadi, Minardo mengungkapkan, seharusnya pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan klien kita atas dugaan kekerasan secara bersama-sama.

"Kita meminta agar pihak Polrestabes Medan secepatnya menindak lebih lanjut. Jangan biarkan klien kita ini menunggu keadilannya, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum," ungkapnya.

Karena itu, Minardo menegaskan, jika laporan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama ini tidak dilanjutkan pihak Polrestabes Medan, maka mereka akan menyurati Mabes Polri.

"Jika laporan kita ini tidak dilanjuti, maka kita akan menyurati Mabes Polri, kepada Komisi III DPR RI, Komite I DPD RI, Komnas HAM, Kompolnas serta Propam," tegasnya.

Sementara itu keluarga korban, Darwin Harahap berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar tidak sewenang-wenang merendahkan orang.

"Janganlah dia sewenang-wenang dengan orang yang tidak mampu. Kalau kita dianggap miskin, seperti yang dibilang dia itu dan mengatakan kepada korban miskin dan jelek. Kita berharap pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban yang dikatakan miskin dan jelek, jadikanlah hukum sebagai panglima. Salahkan yang salah, benarkan ya benar. Jangan yang benar disalahkan, yang salah dibenarkan. Inilah harapan kami," pungkasnya.*