JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Dia juga langsung ditahan selama 20 hari atau hingga 7 Februari.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain itu, KPK turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit bernama Iskandar serta tiga pihak swasta/kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra sebagai tersangka penerima suap.

Satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin.

Konstruksi perkara dimulai saat Terbit bersama Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit memerintahkan Plt. Kadis PUPR Kabupaten Langkat Sujarno dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP [Terbit] melalui tersangka ISK [Iskandar] dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung," terang Ghufron.

Salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah Muara Perangin Angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. Total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Pemberian fee oleh tersangka MR [Muara Perangin Angin] diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA [Marcos Surya Abdi], tersangka SC [Shuhanda Citra] dan tersangka IS [Isfi Syahfitra] untuk kemudian diberikan kepada tersangka ISK [Iskandar] dan diteruskan lagi kepada tersangka TRP [Terbit]," ucap Ghufron.

KPK menduga Terbit menerima dan mengelola uang-uang fee dari berbagai proyek menggunakan orang-orang kepercayaannya seperti Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Muara Perangin Angin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2022.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur; Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur; dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sedangkan satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan.*