MEDAN - Pemerintah menetapkan kebijakan baru harga minyak goreng, dengan harga Rp 14.000 perliternya, mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 Wib. "Tadi malam kami mendapat surat dari Kementerian Perdagangan bahwa terhitung pukul 00.00 tadi malam, ada peraturan untuk penjualan minyak goreng semua jenis itu di harga Rp14 ribu per liter," ungkap Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut Barita Sihite saat melakukan peninjauan ke Indomaret Sisingamangaraja, Rabu (19/1/2022).
 
Dalam menyikapi hal tersebut, Barita bersama tim Disperindag Sumut langsung meninjau beberapa retail di kota Medan untuk memastikan pihak retail telah mengubah harga migor.
 
Tak hanya itu, Barita juga turut mengikuti Zoom Meeting bersama Kementerian Perdagangan untuk memberikan laporan terkait realisasi penetapan harga migor menjadi Rp14 ribu per kg.
 
"Untuk menyikapi ini, tadi pagi kami sudah langsung ke lapangan untuk meninjau beberapa gerai seperti Indomaret dan Alfamadi dan beberapa gerai kami lihat di Sumut dan kota Medan bahwa harga sudah diubah ke Rp14 ribu per liter," ujar Barita.
 
Lanjutnya, Barita menuturkan jika Disperindag Sumut juga telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk melakukan cek ke gerai modern. 
 
"Kita sudah koordinasi dengan kabupaten/kota dan disana sudah diganti dengan label Rp14 ribu per liter untuk semua jenis minyak goreng," tuturnya.
 
Sementara harga minyak goreng di pasar tradisional, masih diberikan toleransi hingga seminggu ke depan untuk melakukan penyesuaian. "Karena bagaimana pun berbeda gerai modern dengan pasar tradisional, yang mungkin stoknya ada beberapa hari sebelumnya," ujarnya.
 
Walaupun harga migor kemasan sudah turun, Barita memastikan jika pasar murah migor di beberapa daerah masih berjalan selama bulan Januari 2022 dengan bekerjasama dengan pihak produsen minyak goreng.