DELISERDANG - Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin tertunduk lesu saat tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Bahkan, dirinya tak mengeluarkan sepatah kata dan hanya memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan sejumlah awak media.

Informasi dihimpun, ia diboyong tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Binjai pascaterjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Pantauan di Bandara Kualanamu, Rabu (19/1/2022), orang nomor satu di Kabupaten Langkat ini tiba sekitar pukul 21.32.

Terbit Rencana Peranginangin yang mengenakan kemeja hijau dan celana jeans berwarna hitam masuk pintu X-Ray lantai II Bandara Kualanamu, untuk diperiksa barang-barang bawaannya.

Penyidik KPK yang mengawal Terbit Rencana meminta kepada para awak media agar tak menganggu proses pemberangkatan.

"Jangan diganggu. Kami sudah boarding," cetus penyidik KPK sembari berjalan tergesa-gesa memboyong Terbit Rencana.

Terbit Rencana Peranginangin dibawa ke Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6843.

Hal itu dibenarkan oleh petugas chek in counter Batik Air.

"Dari data manifest penumpang Batik Air, ada nama Terbit Rencana Peranginangin bersama Zainal Abidin dan Rio Putrayanto berangkat ke Jakarta. Ini penerbangan terakhir," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Binjai bersama tujuh terduga lainnya diboyong ke Jakarta.

Mereka diboyong ke Gedung Merah Putih karena sebelumnya terjaring OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/1/2022) malam.

Bupati Langkat sendiri diamankan dari kediamannya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat terkait gratifikasi fee proyek.

Sedangkan di antara tujuh terduga lainnya, terdapat Pelaksana tugas (Plt) Kadis PU Langkat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan dalam OTT KPK tersebut.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," jelasnya.