LANGKAT -  Meski sempat berusaha melarikan diri dari sergapan unit reskrim Polsek Tanjung Pura, petugas berhasil mengamankan dan menangkap pria pemilik narkotika diduga sabu-sabu. Penangkapan tersebut nerawal dari informasi yang diperoleh personil unit Reskrim Polsek Tanjung Pura tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung di Dusun V11 Desa Bubun Pangkalan Biduk kecamatan Tanjung Pura Senin (17/1/2022) sekira pukul 21.00 Wib.
 
Setelah mendapat laporan dari unit Reskrim, Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH memerintahkan kanit reskrim IPTU Hermawan SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. 
 
Tim langsung bergerak menuju lokasi dan mendapatkan informasi bernilai dari warga sekitar bahwa pelaku inisial AN (59) warga Jalan Bambu Runcing Desa Pekan Tanjung Pura sedang berada di warung sembari menunggu  pembeli.
 
Demikian dipaparkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH melalui Kasi humas Polres Iptu Joko Sumpeno Selasa (18/1/2022) dalam siaran persnya. 
 
Ditambahkannya, saat melihat kehadiran petugas, pelaku berusaha kabur melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas pelaku berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan.
 
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku sebelah kanan, beber Joko.
 
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya. Kini pelaku serta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal diduga sabu seberat 2,74 gram, delapan bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal diduga sabu, dua buah plastik klip bening kosong serta empat belas lembar uang kertas pecahan  Rp 50.000, dan enam lembar uang kertas Rp 100.000, diamankan di Mapolsek Tanjung Pura.