ASAHAN - Judi Berkedok game ketangkasan berupa tembak ikan di Dusun XIV, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan digerebek Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Minggu (16/1/2021). Dari penggerebekan, petugas berhasil menyita 2 unit meja game zone tembak ikan dan juga mengamankan seorang laki-laki  bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.915.000, chip, 1 buah tas warna hitam, 1 blok buku notes dan 1 buah pulpen.
 
"Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut diketahui berinisal AN 21 tahun, warga Gang Kenanga, Lingkungan V, Kotamadya Tanjung Balai yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
 
Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun XIV Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
 
“Dari informasi yang kita terima,  petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,” ungkapnya.
 
Kapolres juga menegaskan penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di Kabupaten Asahan.
 
"Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian di Dusun XIV, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Informasi dari masyarakat ini sangat berarti bagi kami," pungkas Kapolres mengakhiri.