TOBA - Sekelompok masyarakat Toba menggelar aksi damai di kantor Bupati Toba, Jumat (14/1/2022). Aksi dengan koordinator, Benget Sibuea itu menuntut agar pemerintah menutup dan mencabut ijin operasional PT.TPL. Selain itu, menuding PT.TPL sebagai perusak lingkungan.
 
Menyikapi aksi ini, Direktur PT.TPL Jandres Silalahi dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan pihaknya menghormati dan menghargai aksi damai yang dilakukan sekelompok masyarakat di halaman kantor Bupati Kabupaten Toba.
 
"Selama keberdirian dan beroperasinya PT.TPL, perusahaan tetap terbuka dalam berbagai informasi kepada seluruh stakeholder, pemerintah, masyarakat khususnya kepada Media," tutur Jandres Silalahi. 
 
 Jandres Silalahi, menambahkan TPL dalam operasionalnya legal dengan berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan sebagai kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). TPL juga mengaku tetap komit dan konsisten memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan.
 
"Kita selalu bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat Pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No. 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial," katanya.
 
Lebih lanjut kata Jandres, TPL juga berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan.dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan Pemerintah, tokoh Masyarakat serta masyarakat setempat berhasil menyelesaikan 9 dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop). 
 
"Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara," jelasnya.
 
PT. Toba Pulp Lestari, Tbk terus bekerja sama dengan Balai Penelitian Kehutanan di Aek Nauli, Sumut guna menghasilkan bibit kemenyan bermutu untuk bisa dibagikan kepada masyarakat sekitar perusahaan.
 
"Kerja sama produksi bibit kemenyan itu merupakan bukti komitmen perusahaan untuk melindungi dan turut melestarikan tanaman kemenyan di sekitar perusahaan di kawasan Tapanuli. Kerja sama pengembangan kemenyan itu juga untuk membantu peningkatan perekonomian masyarakat." kata Jandres.
 
Terkait isu negatif yang menganggap perusahaan melakukan tindakan kekerasan dan kriminalisasi masyarakat di beberapa wilayah, itu tidak benar perusahaan melakukan hal tersebut. 
 
PT TPL menghormati hukum dan Undang Undang yang berlaku di NKRI daalam menjalankan operasionalnya, PT TPL selalu menjungjung tinggi hak-hak masyarakat dan komunitas yang ada di wilayah kerja perusahaan dengan mengedepankan proses dialog yang transparan dan terbuka.
 
Selain itu, TPL juga sebutnya konsisten mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih.
 
Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan. Selain itu juga untuk pendidikan dan budaya, investasi sosial, dan kemitraan.
 
Dalam rangka kemitraan, pihaknya membangun kerja sama kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal dan memberikan pelatihan keterampilan dan juga memberikan modal usaha.