MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa lima orang sebagai saksi kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tiga dari lima saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat.

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tim Pidsus Kejati Sumut), secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi di kawasan suaka margasatwa Karang Gading yang dikategorikan sebagai mafia tanah negara di Kabupaten Langkat," kata Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (13/1/2022).

Kelima saksi yang diperiksa berinisial DH (Kepala BPN Langkat 2002-2004), R (Ketua Koperasi STM), KS (Kepala BPN Langkat 2015), SMT (Eks Kepala BPN Langkat 2012), dan AH (pemilik lahan). Yos mengatakan pemeriksaan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di kawasan margasatwa Karang Gading, Langkat. Dan dapat kita sebut dugaan adanya mafia tanah," ucap Yos.

Yos mengatakan pemeriksaan saksi ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perambahan kawasan itu. Penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak November 2021.

"Karena di atas kawasan tersebut telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas hektare yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon, kemudian di atas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan," ujar Yos.

"Yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait, ternyata lahan tersebut hanya dikuasai oleh satu orang yang diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut," tambahnya.*