TOBA - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Juara Pangaribuan (JP) selaku Direktur PT Karya Bukit Nusantara dalam perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa (DAK) Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2007.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH MH, melalui Asisten Intelijen Dr Dwi Setyo Budi Utomo SH MH, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tangan SH MH dalam keterangan persnya kepada media menyampaikan, DPO terpidana JP berhasil diamankan di rumahnya sekaligus tempat usahanya, Corez Flower & Doorsmer di Gang Madirsan Ujung Tanjung Morawa, Deli Serdang, Kamis (13/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumut terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kacabjari Toba Samosir di Porsea.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan Jaksa, bahkan menaikkan tuntutan Jaksa menjadi 5 (lima) tahun penjara dan kepada terpidana diputuskan agar membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,(Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 (enam) bulan.

Ditegaskan juga, terpidana ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Juli 2018 dan selama pelariannya, terpidana JP berada di Medan dan Tanjung Morawa membuka usaha doorsmer. Sebelumnya, Jaksa menuntut terpidana 4 tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor 1 tahun 6 Bulan penjara.

Berdasarkan berkas perkara diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana Air Minum di Sibsa yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir senilai Rp. 1.870.000.000,(satu milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah), terpidana JP menyerahkan (men-subkontrak) seluruh pekerjaan kepada TS (OPO).

Bahwa dalam perkara korupsi ini, ada 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DRS, GN dan AM yang sudah menjalari hukuman. JP berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut dan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri untuk menjalani putusan MA.

Kelima tersangka ini dituntut dengan Pasal 3 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto — Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Diketahui bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Sehingga diketahui berdasarkan perhitungan kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp. 519.584.436,41,(lima ratus sembilan belas juta lima ratus delapan puluh empat nbu empat ratus tiga piluh enam koma empat puluh satu rupiah) yang telah dibayarkan ke kas negara.