MEDAN - Guna menjawab keraguan masyarakat, Polda Sumut bersama Polres Penyangga meringkus 63 begal selama 9 hari, 2-11 Januari 2022. Dari jumlah begal yang diringkus tersebut, lima di antaranya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan diringkus.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan diamankannya puluhan bandit karena terlibat aksi curanmor, begal dan curat yang beraksi di wilayah Kota Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi dan Kota Binjai.
 
"Selama sembilan hari Polda Sumut bersama Polres Penyangga berhasil mengungkap 50 kasus kejahatan dengan meringkus 63 tersangka dan 5 terpaksa ditembak karena berusaha melawan," ujar Kombes Tatan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan para Kapolres penyangga, Medan, Belawan, Sergai, Deliserdang, Langkat, Tebingtinggi dan Binjai, Rabu (12/1/2022).
 
Tatan menerangkan, ditangkapnya puluhan pelaku kejahatan itu untuk menjawab keraguan masyarakat karena maraknya aksi begal di Kota Medan serta wilayah penyangga lainnya.
 
"Dari tangan para tersangka turut disita 16 unit sepeda motor berbagai merek hasil tindak kejahatan, STNK, BPKB, handphone serta barang berharga lainnya," terangnya.
 
Tatan menambahkan, untuk wilayah hukum Polrestabes Medan paling tinggi dalam mengungkap kasus kejahatan sebanyak 32 perkara dengan 38 tersangka. Kemudian Polres Belawan sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka, Polres Deliserdang sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka.
 
Selanjutnya, Polres Langkat sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polres Binjai sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka, Polres Sergai sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan Polres Tebingtinggi sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka
 
Menurutnya, para pelaku yang notabennenya berasal dari Belawan, Deliserdang, Binjai, beraksi di wilayah Kota Medan.
 
"Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini rata-rata terbukti mengonsumsi narkoba saat menjalankan aksi pembegalan terhadap masyarakat," pungkasnya.