LABUHANBATU - Unit Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap dua pria berinisial APS alias Andi (41) Jalan Dahlia Gang Sado, Kel.Padang Matinggi, Kec.Rantau Utara, Kab.Labuhanbatu (Pelaku Curanmor) beserta seorang penadah berinisial IFS alias Indra (45) Dusun Pinang Lombang, Desa Sei Raja, Kec. Na IX - X, Kab.Labura.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Senin (10/1/2022), melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, mengatakan kasus curanmor tersebut berawal ketika korban Raida Tambunan kehilangan sepeda motornya di Stadion Binaraga saat berolahraga.

"Peristiwa itu terjadi pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 15.30 saat pelapor mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 6985 YBG atas nama Raida Tambunan hendak berolahraga di Stadion Binaraga," ujar Kasat.

Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya tepat di pinggir badan jalan stadion dan selanjutnya bersama temannya, keduanya berolahraga. Namun, sekira pukul 16.00, pelapor berniat hendak pulang dan sudah tidak melihat sepeda motornya di tempat semula.

"Mengetahui hal tersebut pelapor bersama saksi berusaha melakukan pencarian, akan tetapi sepeda motornya tidak dapat ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000 dan membuat Laporan Ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum," tambahnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Tekab Unit 1 Resum yang dipimpin Kanit 1 Resum Polres Labuhan Batu Ipda S. Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku curanmor pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 01.00.

"Dari tersangka diamankan 1 unit handphone OPPO A3 S, yang ditaruh korban di bagasi sepeda motor. Tersangka menjelaskan dia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan seorang laki - laki berinisial T dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor dan membawa lari sepeda motor milik korban, selanjutnya tim bergerak mencari pelaku lainnya, namun tidak ditemukan," bebernya.

Tersangka juga menjelaskan, sepeda motor yang diambil dijual kepada seseorang inisial I yang beralamat di daerah Pinang Lombang Desa Sei Raja Kec.Na IX - X, Kab.Labura.

"Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka penadah beserta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih hasil curian. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya," tambahnya.

Kasat juga mengimbauan masyarakat agar lebih waspada dan sebaiknya menambah kunci ganda pada kendaraan bermotor.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.