LABUHANBATU - Personel Unit Opsnal Polsek Bilah Hulu bersama Kanit Reskrim, Iptu H Naibaho dan masyarakat mengamankan 2 orang pelaku jambret/pencurian handphone di Desa N4 Pondok Miring, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/1/2022) sekira pukul 17.30.
Kedua pelaku berinisial HPS alias Anto (31) warga Simpang Bambu Kuning, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau dan RPS alias Riko (29) warga Desa Sidorukun Dusun 4, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, kini dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (8/1/2022) menjelaskan, pelaku diketahui melakukan penjambretan terhadap korban Lastua Banjarnahor (26) warga Tanjung Haloban Dusun Saroha, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kasat, peristiwa ini berawal saat korban dan Sasi Sibarani (16) mengendarai sepeda motor hendak pulang menuju rumahnya.

Sesampainya di jalinsum Desa N4 Pondok Miring, korban dan saksi diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Verza, kemudian 2 orang tersebut mendekati korban dan langsung menjambret handphone yang ada di tangan Sasi Sibarani sembari menunjang korban sehingga hampir terjatuh.

Peristiwa ini menyita perhatian warga dan langsung dilaporkan ke polsek terdekat.

"Mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana jambret/ pencurian di Desa N4 Pondok Miring, piket opsnal meluncur ke TKP kemudian bersama masyarakat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Desa N4 Pondok Miring beserta dengan barang bukti handphone yang dicuri oleh pelaku dan sepeda motor pelaku," ungkapnya.

Piket opsnal pun mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang kita amankan yakni 1 unit sepeda motor Verza warna hitam tanpa plat dan 1 unit handphone merk Oppo A3S warna hitam dan keduanya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun," tandasnya.