MEDAN - Muhammad alias Ahmad (40), warga Aceh kurir 1 kilogram sabu-sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra, menjelaskan kasus ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada transaksi jual beli sabu-sabu di parkiran Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan.
 
"Sampai di tempat, terdakwa terlihat sendiri dengan gerakan yang mencurigakan, di mana tidak lama kemudian terdakwa sedang mengendarai mobil untuk keluar dari area parkir dengan cepat dihadang," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban, di Ruang Cakra VI PN Medan, Selasa (4/1/2021).
 
Jaksa menjeleskan, saat melakukan penggeledahan di badan terdakwa yang tercatat sebagai penduduk Dusun Kuala Kelurahan Cut Muda Itam, Kecamatan Peureulak Aceh Timur ini, tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil.
 
"Di mana dari bawah setir ditemukan 1 bungkusan plastik warna hijau tertulis Guanyinwang seberat 1000 gram," jelasnya.
 
Saat diinterogasi, kata jaksa, terdakwa mengaku hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas penemuan tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke kantor polisi.
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam oleh Pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa.