TAPSEL - Meski bermasalah dalam pertanggungjawaban dana hibah Rp800 juta di tahun 2019, namun di tahun 2020 KNPI Tapanuli Selatan kembali memperoleh dana hibah cukup besar. Data yang diperoleh dari pemerintahan, KNPI Tapsel kembali memperoleh dana hibah sebesar 600 juta rupiah dari Pemkab Tapsel. Pengamat menilai, hal ini adalah wajar asalkan bisa mempertanggungjawabkan sesuai hukum.

"Tidak adalah masalah itu, yang penting KNPI Tapsel dapat mempertanggungjawabkan secara hukum," ujar Julheri Sinaga, SH praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik dari Kota Medan, saat dijumpai wartawan, Selasa (28/12/2021).

Menyinggung masalah dana hibah tahun 2019, sebesar 800 juta rupiah untuk KNPI Tapsel yang saat ini mulai dilidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Julheri Sinaga, SH berpendapat, siapapun yang menjadi pengurus KNPI saat itu, wajar untuk diperiksa penyidik.

"Kalaulah memang benar saat itu, saat dana hibah itu diterima KNPI Tapsel, yang menjadi pengurus KNPI Tapsel adalah Dolly Pasaribu, ya menurut saya wajar saja diperiksa. Tidak ada masalah disitu. Mau apapun dia jabatannya sekarang, wajib mematuhi hukum. Ingat lo, mau bupati atau rakyat jelata, dimata hukum adalah sama," lanjut Julheri Sinaga, SH.

Lebih detil Julheri Sinaga menyampaikan, memang untuk memeriksa pejabat, apalagi seorang Bupati butuh waktu dan proses panjang.

"Kejaksaan memang butuh ijin presiden untuk memanggil atau memeriksa seorang pejabat seperti bupati. Tapi ingat, kalau ijin tidak didapat penyidik kejaksaan setelah 60 hari, pemanggilan tetap dapat dilakukan," jelas Julheri Sinaga.

Data yang dihimpun wartawan, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Sumatera Utara nomor : 52/KPTS/KNPI SU/I/2018, menetapkan Hajrul Aswat Siregar sebagai ketua, Dolly P. Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Nasrul P Iskandar Siregar sebagai Bendahara KNPI Tapanuli Selatan untuk periode 2018 s/d 2021.

Tahun 2019, Pemkab Tapanuli Selatan menggelontorkan dana hibah sebesar 800 juta rupiah kepada KNPI Tapanuli Selatan. Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, diduga adanya kerugian negara dari kegiatan yang didanai dari dana hibah tersebut, dengan modus mark up dana kegiatan serta kegiatan fiktif. *