MEDAN - Sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi gagal diedarkan di Kota Medan. Hal itu terjadi setelah personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap empat anggota sindikat jaringan narkotika internasional Malaysia - Indonesia dari berbagai lokasi di Kota Medan.
 
Selain menyita narkotika senilai miliaran rupiah itu, dari para bandar narkotika tersebut, polisi juga mengamankan empat telepon seluler (ponsel) dan Hinda Beat BK 3392 OAK.
 
Empat tersangka itu, masing - masing berinisial SAS (32), PS (27), S (46) dan KA (42) warga Tanjung Balai.
 
"Para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Pejabat Sementara (Ps) Kasatresnarkoba, Kompol Rafles Marpaung di Mapolrestabes Medan, Senin (27/12/2021).
 
Lebih lanjut Riko menjelaskan, penangkapan berawal pada tanggal 23 Desember 20221 lalu.
 
"Saat itu, personel melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial SAS yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 9 gram di Jalan H Adam Malik Medan," jelas Kombes Riko.
 
Selanjutnya, Riko menyebutkan, petugas melakukan pengembangan terhadap SAS untuk mencari barang bukti narkotika lainnya.
 
"Lalu personel bersama SAS menuju ke Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember, petugas menuju ke Kisaran, SAS menghubungi jaringannya yakni yang berada di Kisaran tepatnya Jalan Lintas Sumatera, Kota Asahan di hotel Mega Sari. 
 
Atas perintah SAA, kemudian PS membawa satu tas ransel yang berisikan 13 bungkus sabu - sabu seberat 13 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi dengan jumlah 10.000 butir pil ekstasi," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 ini.
 
Kemudian, polisi juga meminta kepada PS untuk menghubungi tersangka lainnya yakni KA dan S untuk datang ke hotel tersebut.
 
"Kedua yang tertangkap juga adalah kurir sabu dan pil ekstasi jaringan Malaysia. Keempatnya diboyong ke Polrestabes Medan," papar Kombes Riko.
 
Diakui Riko, barang haram yang dista itu berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Kota Medan.
 
"Para sindikat narkoba itu melakukan penyelundupan narkoba di tengah laut perbatasan Malaysia - Tanjungbalai, Sumut," akunya.