DELISERDANG - Vaksin dosis lengkap jadi syarat terbang bagi penumpang via Bandara Kualanamu selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Syarat ketentuan itu diberlakukan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

"Kami selaku pengelola kebandarudaraan menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021 hingga Januari 2022," ujar Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Kamis (23/12/2021).

Lebih lanjut Chandra menjelaskan, syarat penerbangan selama libur Nataru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.

"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.

Sedangkan penumpang karena alasan medis, lanjut Chandra bila berpergian wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah ditambah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Chandra menambahkan, selama masa libur Natal dan Tahun Baru maskapai dilarang untuk pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight).

"Ketentuan tersebut juga tertuang dalam ketentuan perjalanan udara yang ditetapkan oleh Kemenhub. Instruksi itulah, PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menjalankan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur sejumlah ketentuan perjalanan udara selama masa libur Nataru.

Salah satunya penumpang pesawat diwajibkan sudah vaksin dua dosis dan melakukan tes antigen jika ingin melakukan penerbangan.