MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran akan menindak tegas pawai dan konvoi perayaan malam tahun baru. Sebab, Polda Sumut tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Situasi masih diselimuti pandemi Covid-19. Sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan serta menciptakan klaster baru Covid-19," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/12/2021).

Diejalskan Hadi, jika ada yang melanggar, akan diberi sanksi tegas.

"Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas," jelas Juu Bicara Polda Sumut ini.

Untuk itu, sebut Hadi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, memakai masker, jaga jarak serta tidak berkerumunan.

"Imbauan prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19," sebutnya.

Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan, Polda Sumatera Utara akan menempatkan personel di setiap gereja dan obyek vital untuk melakukan pengamanan.

"Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat tokoh agama tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal," tambahnya.

Selain itu, para pengurus gereja juga diminta untuk menyampaikan imbauan agar membagi jadwal Ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen.

"Demikian juga halnya dengan kapasitas tempat wisata 50 persen, kapsitas Mall tempat hiburan rumah makan juga 50 persen," tutur Hadi.

Hal ini, kata Hadi, dilakukan mengingat Sumut masih dilanda pandemi Covid-19.

"Ya memang harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam geraja 50 persen, mall, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.