PALAS - Seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering berinsial SN (26) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas) diringkus Polisi.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat ke Polsek Sosa Polres Palas, ada seorang lelaki yang mencurigakan sedang berada di pinggir sungai sosa Desa Pasar Ujung Batu memiliki dan menjual narkotika jenis ganja.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-Butar SH, Selasa(21/12/2021) mengatakan tertangkapnya tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini atas informasi masyarakat ke pihak kepolisian sektor Sosa.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Sosa melakukan pengintaian disekitar TKP memantau gerak gerik lelaki yang dicurigai masyarakat sebagai pengedar narkotika.

"Melihat tersangka, personel Polsek Sosa langsung menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik putih transparan berisikan ganja seberat 2,70 gram," terang Agus.

Tersangka SN sebagai pengedar narkotika jenis ganja ditangkap dipinggir sungai Sosa Desa Pasar Ujung Batu,Kecamatan Sosa,Senin(20/12/2021)sekira pukul 14.00 WIB.

Pada saat diintrogasi petugas, lanjutnya SN mengaku daun ganja tersebut miliknya dan masih ada disimpannya didalam rumah di Desa Ujung Padang, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Kata Agus, mendengar pengakuan tersangka, personel Polsek Sosa menggiring tersangka untuk melakukan pengeledahan di rumahnya.

"Dari dalam rumah SN ditemukan satu bungkus besar yang di lakban warna kuning dibalut dengan jas hujan yang isinya daun ganja seberat 600 gram," tambahnya.

Selain narkotika jenis daun ganja kering, tambahnya turut juga diamankan barang bukti lain seperti tujuh lembar kertas tictak, satu mancis, satu unit Handphone Android merek OPPO warna hitam dan uang Rp 87 ribu.

Lanjut Agus, tersangka bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering digelandang ke Polres Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkotika tersebut.

Terhadap tersangka SN dipersangkakan dengan Pasal 112 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pungkasnya.