PALAS - Personel Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah hukumnya.

Kali ini Satres Narkoba Polres Palas berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan sabu-sabu dengan inisial HH (48) warga Desa Simanuldang, Kecamatan Ulu Barumun dan temannya IIMH (23) warga Desa Mompang, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas.

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar- Butar SH, Selasa (21/12/2021) mengatakan keduanya diamankan dari Jalan lintas Lingkungan VII Batang Taris, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

"Kedua pemakai narkotika ini diamankan bersama barang bukti satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 0,35 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol 4896 KM serta satu unit hanphone kecil merek Nokia," terang Agus.

Ia mengatakan, tertangkapnya kedua pemuja narkotika ini berawal dari informasi masyarakat, ada dua laki -laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih merah Nopol BB 4896 KM melintas di jalan umum Batang Taris mengarah ke Desa Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun sedang membawa narkotika.

"Dari laporan itu dilakukan pengintaian dan berhasil menangkap keduanya, saat dilakukan pengeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0.35 gram," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No : 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun penjara.

Agus juga mengimbau, agar masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya akibat Narkoba.

"Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat khususnya Kabupaten Palas untuk bersama-sama berkomitmen dalam memerangi Narkoba," tutup Agus.