SERGAI - Dampak proyek pembangunan turap, talud, dan bronjong pada ruas jalan Provinsi Simpang Belidaan-Dolok Masihul, Serdang Bedagai milik Dirjen Bina Marga dan Binas Kontruksi Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan 1.400 Kepala Keluarga (KK) di Sergai krisis air bersih. Pasalnya, akibat pembangunan proyek turat dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar milik kontraktor CV Datuk Raja Dewa terkesan ogah memperbaiki pipa Gip UPT Air minum Dinas Tarukim Kabupaten Serdang Bedagai yang rusak akibat pekerjaan tersebut.
 
"Pipa gip berukuran 8 inci patah dan bergeser akibat proyek turap. Kondisi itu sudah mencapai 3 hari. Ironisnya pihak proyek enggan melakukan perbaikan hingga air bersih tidak bisa mengalir ke rumah warga yang mencapai 1400 penerima manfaat dari UPT Air bersih tersebut," papar Junet Petugas Lapangan UPT Pelayanan air minum Dinas Tarukim Sergai, Sabtu (18/12).
 
Ia mengaku, sangat khawatir jika masyarakat setempat akan murka jika pipa tersebut tidak diperbaiki.
 
"Saat ini masyarakat sudah tiga hari krisis air bersih, kita khawatir masyarakat marah dan saya berharap pihak CV Datuk Raja Dewa dapat segera memperbaiki," terang junet.
 
Terpisah, pengguna air bersih mengakui sudah tiga hari mengalami krisis air bersih akibat pipa induk rusak dan patah akibat proyek pembangunan turap, talud, bronjong pada ruas jalan Provinsi Simpang Belidaan-Dolok Masihul, Sergai.
 
"Sudah tiga hari pak, masyarakat krisis air bersih akibat pipa induk rusak dan patah akibat dampak proyek pembangunan tersebut," papar warga Desa Belidaan yang enggan disebut namanya. 
 
Untuk itu, mereka berharap CV. Datuk Raja Dewa segera memperbaiki, dan meminta bapak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera menegur pelaksana proyek yang hingga saat ini tidak punya niat untuk memperbaiki.
 
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, M. Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung mengatakan diduga CV Datuk Raja Dewa di Belidaan - Dolok Masihul abai dan lalai dalam melaksanakan pekerjaan yang diduga merusak jaringan PAM serta berpotensi merugikan masyarakat pengguna air PAM dan merugikan Pemkab Serdang Bedagai.
 
Menurutnya, pengerjaan proyek pembangunan bronjong tersebut diduga juga menyalahi ketentuan spesifikasi teknik yakni melakukan pengecoran semen dengan cara manual ridak menggunakan mesin molen. 
 
"Dinilai saat ini pembangunan Bronjong CV Datuk Raja Dewa tersebut berdampak kurang baik terhadap masyarakat yang ada ditepi badan jalan khususnya Jalan belidaan hingga anjlok atau longsor saat banjir. Sehingga tidak ada upaya dari CV Datuk Raja Dewa melakukan Penimbunan jalan," pungkasnya.
 
Pantauan awak media, terlihat pipa yang berukuran 8 inci terlihat patah dan rusak.