JAKARTA - Buruh mengancam melancarkan mogok kerja nasional pada Januari 2022 jika seluruh gubernur tak mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Mogok nasional tersebut diklaim diikuti oleh 2 juta buruh.

"Mogok nasional diikuti oleh 2 juta buruh, seratus ribuan perusahaan stop produksi dan diikuti lebih dari 200 ribu kota, 30 provinsi di Indonesia," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis (16/12/2021).

Said mengatakan mogok tersebut merupakan pilihan terakhir jika kepastian terkait besaran UMK belum juga ada. Menurutnya, hari ini merupakan tenggat terakhir para gubernur menyampaikan revisi besaran UMK.

Sebelum mogok nasional, kata Said, buruh akan menggelar aksi besar-besaran pada 22-23 Desember 2021. Aksi tersebut akan diikuti 100 ribu buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi buruh dari 6 sampai 10 Desember 2021 adalah melakukan jeda sementara untuk melihat sikap para gubernur di 34 provinsi di Indonesia," kata Said.

Presiden Partai Buruh itu mendesak seluruh gubernur merevisi besaran UMK. Menurutnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak begitu menjadi persoalan lantaran perusahaan lebih banyak menggunakan UMK sebagai patokan pengupahan.

"Oleh karena itu seluruh gubernur harus merevisi Surat Keputusan (SK) terkait nilai UMK di masing-masing provinsi," ujarnya.

Nilai UMK yang diminta buruh adalah yang sesuai dengan yang sebelumnya direkomendasikan oleh bupati atau wali kota di masing-masing daerah.

Said pun mencontohkan bupati Karawang yang merekomendasikan besaran UMK di daerahnya sebesar 6,7 persen. Sementara, wali kota Bekasi merekomendasikan kenaikan yang lebih dari 5 persen.*