MEDAN - Tempo 24 jam, personel unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil melumpuhkan pencuri sepeda motor (curanmor). Penangkapan dan penindakan tegas terhadap pelaku Curanmor tersebut dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Philip A Purba di kawasan Patumbak pada hari Sabtu (11/12/2021).

Personel terpaksa melumpuhkan pelaku Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kabupaten Dairi, dengan menembak kaki kanannya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Sedangkan tembakan peringatan yang diletuskan sebelumnya tidak diindahkan tersangka.

Bersama barang bukti, pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Medan Area, Jalan Semeru No. 14 Medan.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Rabu (15/12/2021) menerangkan, kejadian berawal pada saat korban Ilham Habibie (40), warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo Binjai, memarkirkan Honda Beat pelat BK 4417 AJY miliknya di depan tokonya, Jalan Halat Kelurahan Kota Maksum III, Kecamatan Medan Area pada hari Jumat, (10/12/2021).

Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko dan mandi, korban menyuruh adiknya Dimas untuk memasukkan sepeda motornya kedalam toko.

Namun saat di parkiran, Dimas tidak melihat sepeda motor korban. Kemudian memberitahukan kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan kehilangan itu ke Polsek Medan Area.

"Personel yang menerima pengaduan langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasilnya mengetahui keberadan pelaku yang hendak pulang ke Patumbak dari Sei Mencirim dengan menumpang angkot," ujar Iptu Philip.

Setiba di kawasan Patumbak, kata Philip, personel langsung menangkap pelaku.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.