MEDAN - Sita eksekusi (Executorial Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskanda Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tergesa-gesa. Pasalnya, hingga saat ini perkara tersebut masih berproses dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)

"Menurut saya sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat atau penggugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Jelas dalam hal ini bahwa sita dapat ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Edo Kurnia dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LKPN), Rabu (15/12/2021).

Namun lanjutnya, jika sita eksekusi dilakukan di tengah pihak pelawan masih mengajukan upaya hukum kasasi dan proses perkara dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dengan kondisi ini, pelawan harus melakukan perlawanan terhadap sita eksekusi yang dianggap cacat hukum tersebut," ungkapnya.

Jika perkaranya, masih dalam tahap kasasi, dan belum dapat ditetapkan sebagai perkara yang inkracht. Maka, pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan terkesan tergesa-gesa tanpa memperhatikan syarat-syarat dilakukannya sita eksekusi.

Sementara, Andi selaku pihak pelawan yang tidak terima sita eksekusi dilakukan telah mengajukan gugatan kepada PN Lubuk Pakam. Dia menilai kebijakan Pengadilan Negeri cacat hukum.

Karenanya, ia meminta sita eksekusi yang diletakkan dan tidak sesuai prosedur ini diangkat kembali.

Sebagai bentuk protes, Andi mengaku sehari setelah sita eksekusi ia langsung mengajukan gugatan perlawanan ke PN Lubuk Pakam.

Ia juga mengaku sudah mengirim tembusan surat protes keberatan kepada Ketua pengadilan atas diletakkan sita eksekusi ditembuskan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Dia juga meminta, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Medan mengevaluasi kinerja Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Sehingga kejadian yang dia alami tidak lagi terulang dan menimpa warga lainnya.

Sebelumnya, Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar membacakan putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.