MEDAN -  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut mengapresiasi sikap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang mengirimkan surat aspirasi kaum buruh dengan tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se Sumatera Utara. "Kami mengucapkan terimakasih kepada Gubsu yang telah merespon aspirasi, kami ketahui pak Edy telah mengirim surat ke Menteri Tenaga Kerja terkait tuntutan buruh untuk merevisi UMP dan UMK se Sumut dan tuntutan lainya tentang upah layak kaum buruh," ucap Willy Agus Utomo Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Atas hal tersebut, Willy meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Idah Fauziyah dapat menyahuti atau mengabulkan surat dari Gubernur Sumatera Utara yang juga meminta agar diberi kewenangan mengeluarkan kebijakan diskresi terhadap revisi UMP Sumut tahun 2022 mendatang.

"Gubsu sebenarnya sudah memahami kondisi upah buruh Sumut, dan punya niat untuk merevisi UMP dan UMK yang telah ditetapkan, tapi karena ada aturan dari pemerintah pusat beliau belum bisa berbuat banyak, tapi kami yakin Gubsu akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruhnya, kami akan terus menunggu tindak lanjut itu," tegas Willy.

Willy menambahkan, sudah selayaknya Menaker dapat menyahuti tuntutan buruh, mengingat kaum buruh di Sumut sudah tahun kemarin tidak ada kenaikan upah baik UMP dan UMK tahun 2021 yang lalu. Ia juga berkeyakinan para pengusaha di Sumut juga akan memaklumi jika nantinya ada revisi UMP dan UMK di Sumatera Utara.

"Intinya, kami siap duduk bersama pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh ketika revisi itu dikabulkan, pastinya semua pihak mendapat keadilan atas penetapan upah itu dan nantinya tidak ada yang ribut atau protes lagi jika ada revisi Upah itu," tutup Willy.

Diketahui Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan surat bernomor 561- 13088 - 2021 prihal aspirasi serikat pekerja provinsi Sumatera Utara tertanggal 14 Desember 2021, dan sudah dikirim ke Kementrian tenaga kerja di Jakarta pada hari ini.

Adapun isi suratnya ada 4 poin tuntutan para buruh yakni:

1. Menetapkan Kembali UMP Tahun 2022 sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015.
2.Meminta Gubernur Sumatera Utara Untuk Menaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar 10%.
3.Menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK.
4. Agar Gubernur diberi kewenangan untuk melakukan diskresi terhadap penetapan Upah Minimum Tahun 2022.