MEDAN - Sita eksekusi (Executorial Beslag) yang ditetapkan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap aset milik Andi, nasabah kredit macet di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, digugat.

Gugatan sita eksekusi kepada PN Lubuk Pakam ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan No 288/Pdt.6/PIW/2021/PNLbp. Pasalnya, penetapan sita eksekusi No 12.Pdt.Eks/2020/PNLbp tertanggal 30 November 2021 yang dilakukan 9 Desember 2021, dinilai cacat hukum. Sebab Andi selaku pihak pelawan telah mengajukan upaya hukum kasasi. Bahkan hingga saat ini masih dalam proses perkara dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Karena diletakkan sita eksekusi tidak sesuai prosedur gitu, jadi saya melakukan gugatan perlawan terhadap sita eksekusi. Saya mohon ke majelis hakim untuk mengangkat sita itu. Sita yang sudah diletakkan diangkat kembali," ujar Andi, Minggu (12/12/2021).

Andi menegaskan, sehari setelah sita eksekusi digelar, ia langsung mengajukan gugatan perlawanan serta protes terhadap sita eksekuti ke PN Lubuk Pakam.

"Setelah saya daftarkan gugatan, saya berusaha bertemu dengan Ketua PN Lubuk Pakam, namun ia belum bersedia menjumpai saya. Saya hanya dijumpai humas. Kata humasnya tetap, katanya ketua pengadilan belum menentukan sikap. Jadi saya disuruh menunggu saja. jadi dalam kesempatan itu saya memohon lagi sama humas untuk menyampaikan bahwasanya, untuk sama-sama mengikuti prosedur hukum. Jangan menjadikan hukum sebagai akrobat," ujarnya.

"Saya sudah kirim surat protes keberatan kepada Ketua pengadilan atas diletakkan sita eksekusi padahal perkara belum inkraht dan saya juga kirim surat pertanyaan kenapa selama ini surat-surat yang saya kirim tidak pernah dijawab. Surat tersebut juga saya tembuskan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Dia pun berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bisa menindak lanjuti keresahannya.

"Mohon komisi yudisial dan mahkamah agung mengevaluasi kinerja Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karena ini sudah mencoreng keadilan hukum khususnya di Sumut. Supaya ketua PN bisa netral dan tidak berpihak,"urainya.

Dia juga meminta, Komisi Yudisial Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Medan mengevaluasi kinerja Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Sehingga kejadian yang dia alami tidak lagi terulang, dan menimpa warga lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Andi menyebutkan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Terlebih aset miliknya yang ditaksir bernilai Rp 6 miliar, dilelang Rp 2,7 miliar jauh dibawah harga pasar.

Sebelumnya, Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar membacakan putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika selesai membacakan putusan sita eksekusi, langsung mendapat protes dari termohon Andi.

"Saya ingin bertanya ke bapak. Sebagai masyarakat, saya ingin bertemu dengan Ketua PN apakah tidak boleh? Saya sudah beberapa kali datang, tapi Ketua PN tidak mau bertemu saya. Saya ingin mempertanyakan apa alasan dan landasan sita eksekusi ini dilakukan sementara saya mengajukan upaya hukum," ucap Andi kepada Ashari.

Ashari tidak bisa menjawab apa yang disampaikan oleh Andi. Ashari hanya mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Ketua PN Lubuk Pakam, dirinya hanya menjalankan tugas atas putusan yang ditetapkan.

Bersitegang sempat terjadi di lokasi, karena sebagai pihak yang dirugikan Andi merasa dikriminalisasi. Andi mengaku dirinya sudah melakukan upaya hukum namun kenapa sita eksekusi tetap dilakukan. Harusnya, jika upaya hukum terjadi, maka sita eksekusi tidak bisa dijalankan.

"Secara tegas saya menolak, sita eksekusi ini. Jangan sampai marwah pengadilan kita tercemar dengan aksi koboi pihak atau oknum yang mengatur pengadilan. Harusnya ini menjadi catatan dan perhatian bagi bapak-bapak. Karena ini kan kita kan melakukan upaya hukum. Ini yang saya pertanyakan ke Ketua PN, tapi tidak bersedia menjawab ketika saya ingin jumpai," jelasnya.