MEDAN - Pemilik kendaraan listrik diperbolehkan melakukan pengecasan baterai secara gratis di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang baru dioperasikan di Kota Medan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara. Pengecasan tanpa biaya ini berlaku selama 3 bulan.

"Kami memberikan layanan gratis pengisian atau pengecasan di SPKLU bagi pemilik kendaraan listrik," ungkap General Manager PLN UIW Sumut Pandapotan Manurung, Jumat (10/12/2021)

Pembebasan biaya diberikan hingga tiga bulan. Mulai dari bulan Desember 2021 sampai Februari 2022. Pembebasan biaya ini diberikan terkait dengan pengoperasian perdana SPKLU di wilayah kerja PLN UIW Sumut.

Adapun mulai Kamis (9/12/2021) telah dioperasikan fasilitas SPKLU pertama di Sumatera Utara. SPKLU ini berada di areal parkir kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pandapotan memaparkan, pengoperasian SPKLU merupakan realisasi dari penugasan yang diemban PLN. Yakni memersiapkan sarana dan prasarana pendukung program pemerintah yang diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Bercorak warna biru dan putih, fasilitas itu berfungsi sebagai tempat pengisian baterai mobil listrik. Karena itu, dengan sudah adanya SPKLU ini warga Kota Medan dan sekitarnya yang memiliki mobil listrik tidak perlu lagi khawatir kesulitan mengisi baterai mobilnya.

Apalagi fasilitas ini didukung teknologi "fast charging" sehingga pengguna dapat mengisi baterai mobil listriknya lebih cepat. "Hanya butuh waktu kurang dari tiga jam untuk mengisi 100% baterai mobil listrik" tambahnya.

Yasmir Lukman, Plt. Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, menambahkan, pengguna mobil listrik yang ingin memanfaatkannya hanya perlu mendaftar melalui aplikasi charge.in. Setelah itu PLN akan memberikan nomor token listrik gratis yang dapat digunakan.

Dia merinci, total kapasitas daya yang dimiliki SPKLU perdana ini sebesar 66 kVA. Fasilitas ini terdiri dari dua unit, yakni SPKLU 01 dan SPKLU 02, yang masing-masing memiliki daya 33 kVA.

"Dengan daya sebesar itu, estimasi pengisian full baterai untuk 330 kilometer hanya sekitar 2-4 jam," ujarnya.

Tiap SPKLU dilengkapi dengan dua jenis stop kontak, tetapi kedua stop kontak tidak dapat digunakan bersamaan. Penyediaan dua jenis stop kontak di tiap SPKLU itu karena biasanya terdapat dua model steker kabel charge yang melengkapi mobil listrik.*