SERGAI - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai akhirnya berhasil menangkap pelaku pencabulan yang dilakukan orangtua kandungnya sendiri.


"Pelaku yang diamankan berinisial H (30) warga Serdang Bedagai, ditangkap pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 11.00 di Pondok Perumahan Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sikerabang, Kecamatan Longkib, Kabupaten Subulussalam, Aceh," ujar Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasubsi Penmas Iptu Barito Siregar, KBO Sat Reskrim Ipda Bima Prakasa, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda H. Sinaga, Jumat (10/12/2021).

Menurut Made Yoga, kasus ini dilaporkan pada 29 Mei 2021 dan peristiwa itu terjadi pada November 2020 di rumah tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 pasal 76E dari
UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 penjara," papar AKP Made Yoga Mahendra.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian anak warna merah, satu stel pakaian anak warna biru muda, 1 buah tikar anyam warna coklat yang digunakan terhadap tersangka saat mencabuli korban atau pakaian yang dipakai oleh korban.

Pada paparan kasus ini, polisi tidak memunculkan tersangka. Hal ini berdasarkan UU Praperadilan Anak, sehingga polisi tidak bisa menampilkan tersangka, korban maupun pelapor.

Yoga menerangkan, kali pertama tersangka melakukan pencabulan karena adanya dugaan pemaksaan.

"Benar, pertama kali memang adanya pemaksaan, pertama kali
dibawa ke kamar mandi dan kamar," terang Kasat Reskrim.

Saat melakukan aksinya, ibu kandung korban diketahui sedang bekerja di luar kota. Mereka tinggal bertiga bersama neneknya, dan korban anak pertama.

"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui hanya mencoba-coba. Dan tersangka melakukan sudah sebanyak 3 kali. Pertama di rumah neneknya dan rumah korban," terang AKP Made Yoga Mahendra.