JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju menyebut Lili Pintauli Siregar terlibat dalam pengaturan kasus korupsi sejak menjadi Wakil Ketua KPK. Dia menyebut Lili bermain dalam kasus penanganan perkara korupsi terhadap eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Permainan mereka berdua, menurut Robin, sudah menjadi rahasia umum di kalangan pengacara.

Dia mengungkapnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Robin mengatakan Arief Aceh termasuk pengacara kepercayaan Lili. Menurut Robin, Arief Aceh sudah mulai bermain di KPK sejak Lili menjabat sebagai komisioner.

"Kita tahu lah, rekan-rekan bisa tanya pengacara-pengacara senior lah, yang bersangkutan (Arief Aceh) sudah mulai bermain. Kapan mulai bermain, ya pada saat Bu Lili masuk di KPK," ujarnya.

Robin mengaku sudah menyampaikan keterlibatan Lili itu kepada penyidik dan jaksa KPK. Dia menyayangkan sikap penyidik dan jaksa yang tidak kunjung memeriksa Arief serta Lili setelah diberikan informasi.

Robin mengaku memiliki bukti keterlibatan Lili dalam kasus yang sedang menjeratnya tersebut. Robin berjanji akan mengungkapkan keterlibatan Wakil Ketua KPK itu apabila permohonan Justice Collaborator (JC) dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya saya buka. Sudah saya jelaskan ke penyidik, ke persidangan juga sudah. Bukti-buktinya saja sudah dikumpulkan tim pengacara saya," jelasnya.

Robin berharap tim penyidik dan JPU dapat berani mengusut keterlibatan Lili jika terbukti. Ia berharap tim penyidik dan JPU tak seperti Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan vonis sanksi etik berupa pemotongan gaji.

Robin berharap tim penyidik dan JPU dapat berani mengusut keterlibatan Lili jika terbukti. Ia berharap tim penyidik dan JPU tak seperti Dewan Pengawas KPK yang hanya menjatuhkan vonis sanksi etik berupa pemotongan gaji.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Lili sangat tidak setimpal dengan hukuman etik dan pemotongan gaji yang ia terima.

"Yang menjadi keberatan saya adalah yang namanya Arief Aceh itu diperiksa saja enggak pernah. Kalau Bu Lili itu cuma diperiksa di Dewas, hukumannya apa? cuma potong gaji. Gaji pokok yang dipotong, cuma Rp1,8 juta, berapa dia terima penghasilan, puluhan juta," tuturnya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Lili Pintauli Siregar untuk mengonfirmasi pernyataan Stepanus Robin. Namun, Lili tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat.

Sejauh ini jaksa KPK belum memutuskan soal permohonan Robin menjadi justice collaborator. Jaksa dari KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, pihaknya masih menimbang-nimbang permohonan JC yang diajukan Robin.

"JC tersebut putusannya belum final dari kami. Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ujarnya kepada wartawan usai persidangan di PengadilanTipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).*