TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi mengamankan 2 pelaku terduga pengedar narkoba di seputaran pinggiran rel kereta api di Kota Tebingtinggi. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 2,50 gram sabu dan barang bukti lainnya.

Kedua pelaku masing masing IA alias Irwan (32) dan SC alias Bono (35) keduanya warga Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kapolres TebingTinggi AKBP M. Kunto Wibisono di dampingi Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Selasa (7/12) kepada wartawan membenarkan penangkapan dua terduga pengedar sabu.

Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo Lingkungan VI, Kelurahan Rambung, tepatnya di pinggir rel kereta api sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung merespon cepat tentang informasi dari masyarakat yang dipimpin langsung Kanit Lidik I Ipda Fernando F. Sitepu.

"Setiba di lokasi, tim mengamankan IA alias Irwan yang sedang duduk di belakang rumah warga di pinggiran rel kereta api. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diletakkan terduga pelaku dilubang selokan yang tertutup oleh rumput," terang Kasi Humas.

Kepada polisi, IA alias Irwan mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial SC alias Bono.

Polisi langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku SC alias Bono di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi pertama.

"Tersangka SC alias Bono ditangkap di kedimananya yang tidak jauh dari penangkapan pelaku IA alias Irwan tepatnya di pinggir rel kereta api," terang Iptu Agus Arianto

Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti dari tersangka SC alias Bono dikantong celana sebelah kiri uang tunai Rp 70.000 ribu hasil penjualan narkotika dan berikut narkotika jenis sabu.

"Adapun barang bukti dari dua tersangka 16 bungkus plastik klip transparan yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,50 gram yang tersimpan di bungkus rokok Magnum dan uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar dan Rp 20 ribu satu lembar dan 2 unit handphone," tandasnya.

Bono mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang diserahkannya kepada terduga pelaku IA alias Irwan adalah miliknya.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas Polres Tebingtinggi.